nama : st arafah
nim : 084104019
KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN
WAJIB BELAJAR DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
Undang-undang sistem pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 32 menyebutkan tentang pendidikan dasar gratis 9 tahun bagi anak-anak di negeri ini dan pemerintah wajib menyediakan segala sarana dan prasarananya. Kewajiban belajar ini didasari oleh rendahnya sumber daya manusia Indonesia dan tantangan bangsa yang semakin kompetitif. Kondisi SDM bangsa ini memang memprihatinkan, di tingkat Asia Tenggara saja, kita masih berada di bawah Vietnam, Malaysia, Thailand, apalagi Singapura.
Guna mempercepat peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, Pemerintah merencanakan segera memulai gerakan wajib belajar 12 tahun secara bertahap. Langkah inii mau tidak mau harus dilakukan secepatnya untuk mengejar mutu SDM Indonesiayang terpuruk hingga mendapat predikat terendah di Asia. Pada prinsipnya , dengan adanya otonomi daerah pemerintah tak lagi memungkinkan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dilakukan secara serentak dan seragam. Kalau dilakukan seragam, sama saja dengan saat masih sistem sentralistik. Yang dibutuhkan adalah adanya sebuah standar nasional. Intinya sam, lulusan SLTA harus memiliki standard kompetensi tertentu (yang akan ditentukan kemudian). Cara mencapainya diserahkan kepada masing-masing sekolah. Pendidikan 12 tahun belum dilaksanakan diisemua provinsi di Indonesia.
TUJUAN WAJIB BELAJAR NASIONAL
Sebenarnya tujuan diadakannya program wajib belajar nasional diharapkan agar jumlah anak putus sekolah bisa diminimalisir dan juga sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan di indonesia serta penuntasan wajib belajar yang tidak hanya merupakan upaya agar anak masuk sekolah, akan tetapi sekolah dengan sistem pembelajaran yang berkuallitas.
HAMBATAN DALAM WAJIB BELAJAR NASIONAL
Penuntasan wajar 9 tahun 2009 terancam tak tercapai karena banyak kendala yang kurang diantisipsi oleh pemerintah, misalnya kondisi geografis wilayah indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat sulit terjangkau oleh layanan pendidikan. Di samping itu, keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, seperti gedung sekolah dan ruang kelas baru tidak dapat menumpang seluruh siswa usia 7 sampai 15 tahun sehingga masih banyak peserta didik yang belum meraskan manfaat program ini.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meskipun lebih maju, masih belum bisa menjamin terlaksananya pendidikan dasar secara gratis seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Sisdiknas di atas, terlebih lagi para siswa yang berasal dari keluarga miskin.
Tidak antisipatif dan tidak tegasnya pihak pemerintah dalam menerapkan program wajar pendidikan dasar secara gratis inilah yang justru mengancam tidak tercapainya target yang telah dicanamkan sebelumnya. Oleh karenanya perlu ada terobosan-terobosan kebijakan progresif dan konsisten yang bisa dilakukan pemerintah dalam rangka mencapai target di atas. Terobosan-terobosan tersebut diantaranya :
Menyusun formualsi anggaran yang progresif bagi sektor pendidikan.
Menerapkan sanksi hukuman yang tegas terhadap oknum-oknum yang menghambat dan melakukan pungutan-pungutan liar terhadap para sisiwa.
Memberikan akses yang seluas mungkin bagi seluruh usia sekolah pendidikan dasar di daerah terpencil dengan membangun sarana dan prasarana yang memadai.
Membuat aturan yang lebih rinci tentang teknis penyelenggaraan Wajib belajar dan melakukan sosialisasi yang intens kepada para pelaku pendidikan di seluruh Indonesia.
Tetapi jika kita lihat mungkin kita sebagai masyarakat yang pernah mengenyam pendidikan dapat membantuh pemerintah, mungkin dengan cara :
Mencari anak-anak atau Ibu-ibu diekitar tempat tinggal ysng belum dapat baca tulis dan menghitung, kemudian mengajarkannya dengan konsisten diwaktu kosong kita.
Memberikan buku bacaan atau alat tulis kepada yayasan yang mengolah anak-anak duafa.
Menanamkan pikiran bahwa masih banyak orang yang membutuhkan uluran tangan kita, apalagi pendidikan. Sehingga segala kegiatan kita bertujuan untuk memajukan bangsa ini melalui pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar