Nim : 084 104 025
A. Pengertian Reformasi
Reformasi berarti perubahan radikal untuk perbaikan dalam sosial, politik, atau agama di dalam suatu masyarakat atau negara. Oleh karena itu reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu untuk menghilangkan yang tidak sempurna menjadi lebih sempurna seperti melalui perbahan kebijakan institusional.
B. Pendidikan Nasional Indonesia
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap perubahan zaman. dalam UU 20/2003 sistim pendidikan nasional, pasal 3, di sebutkan "pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
C. Reformasi Kebijakan Pendidikan
Reformasi pendidikan adalah upaya perbaikan pada bidang pendidikan. reformasi pendidikan memiliki dua karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformasi pendidikan yang terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan, sementara reformasi sistemik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan.
Kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada para manajer untuk bergerak. Reformasi kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikan dalam tataran konsep pendidikan, perundang-undangan, peraturan dan pelaksanaan pendidikan sehingga aspek pendidikan di masa mendatang menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar