Senin, 21 Juni 2010

Pendidikan Sekolah Dasar Dan Pendidikan Rendah


Nama : LEONARD
Nim :084104030
Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Istilah Pendidikan Rendah dipergunakan pertama kali untuk mengkategorikan beragam sekolah tingkat dasar pada jaman Belanda. Sebagaimana diketahui bahwa pendidikan pada jaman Belanda dibedakan berdasarkan status masyarakat, dan salah satu literatur menyebutkan ada 3 kelompok besar masyarakat yaitu Kelas orang Eropa dan Belanda, Kelas Orang Indonesia Elit dan Cina, dan Kelas orang Indonesia kelas bawah/kebanyakan.
UU Pendidikan pertama di Indonesia adalah UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengadjaran di Sekolah. Dalam UU ini, istilah yang dipergunakan adalah “Pendidikan dan Pengadjaran Rendah”, dan nama sekolah berdasarkan UU ini adalah Sekolah Rendah atau sebagian masih menggunakan nama Sekolah Rakyat.
Tahun 1965 berdasarkan Penetapan Presiden RI No. 19 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila, terdapat sebuah konsep baru tentang pendidikan di Indonesia. Dalam pasal 8, istilah Pendidikan Dasar dipergunakan untuk menggantikan istilah Pendidikan dan Pengadjaran Rendah. Dalam konsep pendidikan Dasar ini, bentuk persekolahan yang dimaksud dinamakan Sekolah Dasar (SD) dengan masa belajar 9 tahun, terhitung sejak siswa berusia 6 tahun.
Konsep Pendidikan Dasar 9 tahun sepintas sama dengan konsep Pendidikan Dasar 9 tahun yang tertera pada UU Sisdiknas 2003, tetapi terdapat jelas perbedaannya. Dalam sebuah literatur yg ditulis oleh Drs Estiko Suparjono, Panitya Tehnis Panitya Negara Penjempurnaan Sistem Pendidikan Pantjawardana (ditulis sesuai ejaan lama-red) pada tahun 1966, dijelaskan bahwa kebijakan Pendidikan Dasar 9 tahun dimaksudkan untuk memberikan peluang kepada siswa yang tidak dapat meneruskan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah, dan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kasar/teknisi yang banyak dibutuhkan pada saat itu, maka pendidikan 6 tahun dianggap tidak memadai, sehingga dilakukan perpanjangan 3 hingga 4 tahun. Selain itu Indonesia telah menyusun UU Pokok Perburuhan tahun 1948 yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk bekerja dan dipekerjakan. Dengan demikian jika anak mulai belajar pada usia 6 tahun, maka dengan melewati pendidikan dasar 9-10 tahun, dia akan berusia 15 atau 16 tahun. Dan selulusnya dari SD, anak tersebut dianggap sah untuk bekerja. Dengan UU 1965 ini, selain SD dikenal juga istilah SD Kejuruan (SDK) yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk memilih jurusan/keterampilan pada saat kelas 7, dan berkonsentrasi untuk memperdalam materi kejuruan dari kelas 8 hingga kelas 9 atau kelas 10. (SDK dan SMP Kejuruan dihapus).
Konsep Pendidikan tahun 1965 tersebut tidak berjalan lama, sebab adanya pergantian ORLA ke ORBA. Dan dari segi hukum agak sulit menjadikan produk hukum tersebut sebagai UU Pendidikan karena hanya merupakan Penetapan Presiden. Sementara produk UU Pendidikan yang lainnya adalah produk MPR. Maka sebelum lahirnya UU Pendidikan 1989, sistem pendidikan di Indonesia masih didasarkan kepada UU 1950, dengan beberapa perubahan yang ditetapkan berupa PP, Keppres, Permen dsb.
Adapun Pendidikan Dasar 2003 adalah sebuah konsep yang dilatarbelakangi oleh upaya menyukseskan wajib belajar 9 tahun yang ditargetkan tercapai tahun 2009. Konsep ini sebenarya mulai dicetuskan sejak UU Pendidikan Nasional tahun 1989, yang dipertegas dalam PP no.27 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Dalam PP tersebut jelas disebutkan bahwa Pendidikan Dasar terdiri dari dua jenjang yaitu 6 tahun SD dan 3 tahun SLTP.
Dengan demikian kita dapat berargumentasi tentang perubahan pendidikan rendah menjadi pendidikan dasar sbb :
A. Kata “rendah” memiliki nuansa penggunaan yang cenderung negatif, misalnya untuk menyatakan lapisan masyarakat, maka dipergunakan istilah “Masyarakat Kelas Rendah” atau Masyarakat Kelas Bawah”. Untuk menghilangkan kesan sebagai pendidikan yang dikhususkan untuk kelas bawah, atau menghilangkan pengelompokkan sekolah berdasarkan sistem Belanda, maka kata “Dasar” dipakai sebagai alternatif yang lebih mewakili pendidikan untuk seluruh rakyat tanpa pengkelasan status
B. Selama tahun 1950~1961, berdasarkan artikel yang ditulis oleh Eugene Mooney, menunjukkan bahwa sekitar 200 orang guru, praktisi pendidikan dikirim ke Kentucky Univ untuk belajar tentang pendidikan Amerika, dan terdapat pula nota kesepakatan/kerjasama antara Kementerian Pendidikan saat itu dengan New York Univ, untuk mengembangkan pendidikan tinggi di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa pada tahun-tahun tersebut konsep persekolahan di Amerika banyak mempengaruhi penyusunan kebijakan di Indonesia. Istilah Elementary Education, Elementary School, Junior High School dan Senior High School, menjadi acuan untuk mengubah nama Sekolah Rakyat atau Sekolah Rendah menjadi Sekolah Dasar atau istilah Pendidikan Rendah (Primary Education ) menjadi Pendidikan Dasar (Basic/Elementary Education).
a. Pendidikan Rendah adalah pendidikan 6 tahun Sekolah Rakyat atau Sekolah Rendah, sedangkan Pendidikan Dasar adalah pendidikan 9 tahun, SD dan SMP untuk menyiapkan dasar-dasar pendidikan ke jenjang menengah.
Sebagai catatan, pendidikan jaman Belanda adalah pendidikan yang banyak dipengaruhi oleh sistem persekolahan di Eropa. Istilah Primary Education, Middle Secondary dan Upper Secondary adalah istilah yang banyak dipakai oleh negara yang mengacu kepada sistem Eropa. Sebagai contoh Malaysia, menggunakan istilah Primary Education yang diterjemahkan menjadi “Pendidikan Rendah” dalam Bahasa Melayu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar