Senin, 21 Juni 2010

REFORMASI PENDIDIKAN NASIONAL

Nama : Jusman
Nim : 084 104 006
Kapita Selekta Pendidikan

Reformasi berarti perubahan secara radikal untuk perubahan yang radikal disemua aspek kehidupan manusia. Reformasi juga berarti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar oleh karna itu reformasi berimplikasi untuk menghilangkan yang tidak sempurna menjadi lebih sempurna terkhusus dalam dunia pendidikan.
Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berakar pada nilai – nilai agama, Kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 3 Disebutkan Bahwa “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar mnejadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Reformasi pendidikan memiliki dua karakteristik yaitu terprogram dan sistematik. Yang terprogram menunjukkan pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan. Sementara yang sistematik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistempendidikan secara keseluruhan.

Sementara itu kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada arah manajer untuk bergerak. Dengan demikian reformasi kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikandalam tataran konsep pendidikan, perundang-undangan, peraturan, dan pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan praktik-praktik pendidikan dimasa lalu yang tidak sesuai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar