Sabtu, 26 Juni 2010

Kapita selekta pendidikan

Nama: suriani
Nim : 084104039
TEKPEND 08

PENDIDIKAN GURU
Profesi dan perlindungan guru
Usaha untuk membuat profesi Guru menjadi professional sudah di lakukan oleh pemerintah salah satunya yaitu dengan adanya syarat bagi seorang guru tertentu untuk mengikuti akta IV dan pendidikan khusus lainnya agar bias menjadi guru negeri di lingkungan pendidikan nasional. Upya ini di lakukan untuk menerbitkan profesi guru agar bias mengaplikasikan kode etik guru dengan sebaik-baiknya dan juga bersikap professional dan tugas yang di embangnya. Untuk membentuk sebuah undang-undang yang bias melindungi hak dan kewajiban guru maka perlu di bentuk berikut ini:a
1. Perlindungan terhadap LPTK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenan untuk memproduksi pendidik, khususnya guru bagi semua jenis dan jenjang pendidikan
2. Perlindunga bagi mereka yang lulus pelatihan LPTK atau yang tidak lulus untuk menjadi guru/dosen, dan juga bagi mereka yang lulus perguruan tinggi tapi tidak mengikuti LPTK
3. Perlindungan terhadap keikutsertaan PGRI dalam memberikan rekomendasi keanggotaan setiap calon guru/dosen dalam menjalankan /melanggar norma-norma kodek etik guru sebagai bahan pertimbangan mengenai situasinya

Sedangkan syarat untuk menjadi seorang guru ada 3 yaitu:

1. Memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuaI dengan jenjang kewenangan mengajarkan
2. Kesehatan jasmani dan rohani
3. Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Figur yang di harapkan bagi pendidik adalah:
1. Pendidik adalah pendamping utama kaum pembeljar, orang-orang mudah dan benih-benih kehidupan masa depan dalam proses menjadi pemimpin
2. Pendidik adalah actor intelektual yang selalu ada di belakang layar, ia semacam provokator yang tut wuri handayani.
3. Pendidik belajar dari dirinya sendiri, ketika pemimpin belajar pada semua orang dan terinspirasi dan matahari,air, api, atau alam semesta, sedangkan pembelajar belajar pada idolanya, tokoh-tokoh yang di kaguminya.
4. Bagi seorang pendidik untuk bersungguh-sungguh mendidik yang paling menentukan bukanlah gaji, meski gaji yang tidak mencukupi kebutuhab dasr memang dapat mengganggu ketenangan dan totalitas mengajar. Sebaliknya, pertambahan gaji yang tidak di iringi oleh kuatnya komkitmen sebagai guru tidak cukup memadai untuk membuat seseorng guru mengajar Dengan totalitas.
5. Menjadi seorang guru, itulah tugas dan panggilan tetinggi seorang manusia, dan sejarah mengajarkan kepada kita bahwa hanya segelintir orang yang mampu membawa dirinya sampai ke tahap itu.

Peran dan fungsi guru
Guru ataupun biasanya di sebut sebagai pengajar, pendidik dan pengasuh merupakan tenaga pengajar dalam institusi pendidikan seperti sekolah maupun kelas bimbingannya yang tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik.guru sebagai pengajar ialah orang yang memiliki kemampuan intelektual sehingga mampu mengutarakan apa yang ia ketahui kepada peserta didik sehingga menjadikan kepahaman bagi peserta didik tengtang materi yang ia ajarkan kepada peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar