Nama : Wardani Rusmawati
Nim : 084 104 004
Latar Belakang terbentuknya pendidikan Guru yaitu Penetapan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU-Sisdiknas) yang diikuti Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 entang Guru dan Dosen (UU-GD) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP-SNP), secara konseptual dan empiric memerlukan penyesuaian tingkat kebijakan yang akan dijadikan rujukan untuk menyusun berbagai program, termasuk pendidikan guru. Kajian terhadap produk Undang-undang berkaitan dengan guru telah menghasilkan berbagai rumusan yang intinya menunjukkan urgensi adanya terobosan untuk menterjemahkan ketentuanketentuan tersebut secara arif ke dalam kebijakan dan program yang mendorong tercapainya visi pendidikan Indonesia tahun 2025.
Guru merupakan jabatan profesional dan memberikan layanan ahli yang menuntut persyaratan kemampuan yang secara akademik dan paedagogis maupun secara professional dapat diterima oleh pihak di mana guru bertugas, baik penerima jasa layanan secara langsung maupun pihak lain terhadap siapa guru bertanggung jawab. Guru sebagai penyandang jabatan profesional harus disiapkan melalui program pendidikan yang relatif panjang dan dirancang berdasarkan standar kompetensi guru. Oleh sebab itu diperlukan waktu dan keahlian untuk membekali para lulusannya dengan kompetensi, yaitu penguasaan bidang studi, landasan keilmuan dari kegiatan mendidik, maupun strategi menerapkannya secara profesional di lapangan. Untuk mewujudkan program tersebut, diperlukan lembaga pendidikan profesi guru (PPG) yang memenuhi syarat tertentu.
Naskah akademik ini menjelaskan tentang pendidikan profesi guru yang disusun berdasarkan landasan filosofis, historis, yuridis, dan konseptual serta mempertimbangkan kondisi program pendidikan penyiapan guru yang sekarang ada di Indonesi
Bagaimana pandangan masyarakat tentang guru, sekolah, kurikulum, birokrasi pendidikan, dan sebagainya? Periode antara 1966-1998 dikenal sebagai periode "Orde Baru", periode ini ditandai oleh pembangunan ekonomi dan penataan ulang sistem politik, yang disebut juga era modernisasi, rasionalisasi, dan ambivalensi, yang erat kaitannya juga dengan kebijakan-kebijakan dunia kampus.
perkembangan cara lembaga-lembaga pendidikan guru di masa lampau yang mempersiapkan siswa-siswa mereka untuk menjadi guru yang kompeten. Secara khusus ditelusuri adalah perkembangan konsep kompetensi mengajar (teaching competence) dan bagaimana konsep ini diterjemahkan menjadi program pendidikan di sekolah guru. Atau dengan perkataan lain, buku ini mencoba menelusuri bagaimana profesionalisasi di lembaga pendidikan guru berkembang dari waktu ke waktu.
mewujudkan guru sebagai penelitian pada dasarnya adalah usaha untuk meningkatkan profesionalisme guru sepajang kariernya. Lebih jauh melalui prosedur penelitian yang dilakukannya, guru dapat mengembangkan pengetahuan professional sehingga diharapkan guru akan mampu membanggun pengetahuannya secara mandiri. Akhirnya diharapkan guru di sekolah akan menjadi kaya dengan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan. Sosok guru yang demikian jelaslah merupakan sosok guru yang berkualitas yang akan sangat mendukung terbentuknya pendidikan bermutu.
Pendidikan bermutu tidak akan terwujud tanpa adanya guru berkualitas. Sejalan dengan kenyataan tersebut, upaya awal yang harus dilakukan untuk mewujudkan pendidikan bermutu adalah meningkatkan kualitas guru. Melalui peningkatan mutu guru, guru akan mampu mengembangkan mutu pembelajaran yang dilaksanakannya. Peningkatan mutu pembelajaran ini akan berdampak pada peningkatan mutu lulusan. Pada akhirnya kepemilikan karakter guru yang efektif akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar