Minggu, 27 Juni 2010
REFORMASI PENDIDIKAN NASIONAL
NAMA : HERMAN
NIM : 084104041
Dibawah ini dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda berdasarkan fungsinya:
a. Pendidikan sebagai proses transformasi budaya.
Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebgai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
b. Pendidikan sebagai proses pembentukan pribadi.
Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
c. Pendidikan sebgai proses penyiapan warga Negara.
Pendidikan sebagai penyiapan warga Negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga Negara yang baik.
d. Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja.
Pendidikan sebagi penyiapan warga Negara diartikan sebgai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.
PENGERTIAN REFORMASI.
Reformasi berarti perubahan radikal untuk perbaikan dalam bidang sosial, politik atau agama di dalam suatu masyarakat atau Negara. Orang-orang yang melakukan atau memikirkan reformasi itu disebut reformis yang tak lain adalah orang yang menganjurkan adanya usaha perbaikan tersebut tanpa kekerasan.
Reformasi berarti perubahan dengan melihat keprluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktek yang salah atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari suatu system kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hokum, social dan tentu saja termasuk bidang pendidikan. Reformasi juga berarti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Oleh karena itu, reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu untuk menghilangkan yang tidak sempurna seperti melalui perubahan kebijakan institusional.
C. PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa: Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 disebutkan “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandidri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
D. REFORMASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN.
Reformasi pendidikan adalah upaya perbaikan pada bidang pendidikan. Reformasi pendidikan memiliki dua karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformsi pendidikan yang terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan. Yang termasuk kedalam reformasi terprogram ini aadalah inovasi. Inovasi adalah memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk meningkatkan beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras dari sebelumnya dengan maksud-maksud tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan reformasi sistemik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan. Hal ini sering kali terjadi di luar sekolah dan berada pada kekuatan social dan politik. Karakteristik reformasi sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyangkut struktur kekuasaan yang ada.
Sementara itu kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada manajer untuk bergerak. Kebijakan juga berarti suatu keputusan yang luas untuk menjadi patokan dasar bagi pelaksanaan manajemen. Kebijjakan adalah keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak.
Dengan demikian reformasi kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikan dalam tataran konsep pendidikan, perundang-undangan, peraturan dan pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan praktek-praktek pendidikan dimasa lallu yang tidak sesuai atau kurang baik sehingga segala aspek pendidikan dimasa mendatang menjadi lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar