Senin, 21 Juni 2010

Sertifikasi guru




Sertifikasi Guru
Guru merupakan suatu profesi yang sangat mulia. Sebagai suatu profesi, maka dalam mengembang amanah menjadi seorang guru, maka hendaknya seorang guru menunjukkan sikap profesionalismenya dalam menjalankan tugas. Sosok seorang guru merupakan sosok yang memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan, sosok yang dapat memberi contoh teladan dan sosok yang selalu berusaha untuk maju, terdepan dan mengembangkan diri untuk mendapatkan inovasi yang bermanfaat sebagai bahan pengajaran kepada anak didik.
Peran seorang guru tidak hanya sebagai pentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didiknya, akan tetapi lebih dari pada itu, seorang guru harus mampu mengembangkan dan memberdayakan manusia, untuk dicetak menjadi seorang yang berkarakter dan bermental baja, agar mereka tidak minder dalam meghadapi masalah serta mampu melahirkan anak didik yang mandiri serta dapat membawa diri dalam lingkungan masyarakat.
Untuk itu berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru dengan bercermin pada realita yang terjadi dalam dunia pendidikan, masih banyak guru yang tidak memiliki kualifikasi mengajar yang baik, masih banyak guru yang tidak mengembangkan wawasannya, ilmu pengetahuan dan masih banyak guru yang tidak dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemerintah saat ini telah berupaya meningkatkan profesioanlisme guru diantaranya yaitu mengadakan seminar, pelatihan untuk guru-guru, lokakarya sampai pada sertifikasi yang saat ini sedang marak.
Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Tujuan utama dilaksanakannya sertifikasi guru yaitu tidak lain untuk meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan martabat guru, meningkatkan mutu pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Maka dalam sertifikasi guru, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh guru diantaranya yaitu : memenuhi standar kualifikasi akademik (S1 atau D4 dan relevan), menguasai standar kompetensi yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terekreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, tujuan dari sertfikasi yaitu
Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebgai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) meningkatkan proses dan mutu hasil – hasil pendidikan dan (3) peningkatan profesionalisme guru. Sementara itu, manfaat sertifikasi guru yaitu : (1) melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru, (2) melindungi masyarakat dair praktek-praktek pendidikan yang tidak berkualifikasi dan tidak profesional (3) menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dai keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi guru merupakan keniscayaan masa depan untuk meningkatkan kualitas dan martabat guru, menjawab arus globalisasi dan menyiasati system desentralisasi. Sertifikasi berbentuk uji kompetensi, yang terdiri dari dua tahap yaitu tes tertulis dan tes kinerja yang dibarengi dengan self appraisal dan portofolio serta peer appraisal (penilaian atasan). Materi tes tertulis, tes kinerja dan self appraisal yang dipadukan dengan portofolio,didasarkan pada indicator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran. Materi tes tertulis mencakup kompetensi pedagogic, dan kompetensi professional, sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran yang mencakup empat kompetensi yang terintegrasi, keempat kompetensi yaitu :
1. Kompetensi pedagogic
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.Kompetensi Menyusun Rencana PembelajaranMenurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
2. Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
3. Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi (1) pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action research), (10) menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
4. Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
Sertifikasi guru ada dua jalur, yaitu sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Pelaksanaan sertifikasi guru berdasarkan pada prinsip sebagai berikut : (1) dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel (2) berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, (4) dilaksanakan secara terencana dan sistematis, (5) menghargai pengalaman kinerja guru, (6) jumlah peserta sertifikasi ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu syarat dalam sertifikasi yaitu adanya portofolio. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya / prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebgai guru dalam interval waktu tertentu. Komponen –komponen dalam portofolio yaitu
1. Kualifikasi akademik, yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar maupun nongelar
2. Pendidikan dan pelatihan, yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan / peningkatan kompetensi
3. Pengalaman mengajar, yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik pada satuan pendidikan
4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas setiap tatap muka.
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
6. Prestasi akademik, yaitu prestasi yang telah dicapai guru, utamanya terkait bidang keahliannya
7. Karya pengembangan profesi, yaitu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
10. Penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan.
SKOR MAKSIMUM PER UNSUR PORTOFOLIO
(sebagian merupakan skor maksimum dan sebagaian yang lain merupakan skor maksimum tafsiran)
No Unsur Portofolio Guru SKOR
1 Kualifikasi akademik 525
2 Pendidikan dan pelatihan 200
3 Pengalaman mengajar 160
4 Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran 160
5 Penilaian dari atasan dan pengawas 50
6 Prestasi akademik 160
7 Karya pengembangan profesi, 85
8 Keikutsertaan dalam forum ilmiah 62
9 Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial 48
10 Penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan 50
JUMLAH 1500
Sumber bacaan : Kunandar. 2009. Guru Profesional. Jakarta : PT. RajaGrafindo
Nama : Nur. Amaliah (education of technology 08)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar