NAMA : FEBRI HASRIADI EKA S
NIM : 084104037
Profesi dan perlindungan guru
Usaha untuk membuat profesi Guru menjadi professional sudah di lakukan oleh pemerintah salah satunya yaitu dengan adanya syarat bagi seorang guru tertentu untuk mengikuti akta IV dan pendidikan khusus lainnya agar bias menjadi guru negeri di lingkungan pendidikan nasional. Upya ini di lakukan untuk menerbitkan profesi guru agar bias mengaplikasikan kode etik guru dengan sebaik-baiknya dan juga bersikap professional dan tugas yang di embangnya.
Peran dan fungsi guru
Guru ataupun biasanya di sebut sebagai pengajar, pendidik dan pengasuh merupakan tenaga pengajar dalam institusi pendidikan seperti sekolah maupun kelas bimbingannya yang tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik.guru sebagai pengajar ialah orang yang memiliki kemampuan intelektual sehingga mampu mengutarakan apa yang ia ketahui kepada peserta didik sehingga menjadikan kepahaman bagi peserta didik tengtang materi yang ia ajarkan kepada peserta didik.
Sedangkan syarat untuk menjadi seorang guru ada 3 yaitu:
1. Memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuaI dengan jenjang kewenangan mengajarkan
2. Kesehatan jasmani dan rohani
3. Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar