nama :armansyah
nim:084104032
A. Hakikat Guru Sebagai Pembimbing Belajar Dan Pendidikan
Sebagai mana telah diuraikan pada pendahuluan, bahwa mendidik ialah meminpin anak ke arah kedewasaan, jadi yang kiata tuju dalam pendidikan ialah kedewasaan si anak. Tidak mungkin Seorang pendidik membawa anak kepada dewasanya bukan hanya dengan nasihat-nasihat, perintah-perintah, anjuran-anjuran dan larangan-larangan saja. Melainkan yang utama ialah dengan gambaran kedewasaan yang senan tiasa dapat dibayangkan oleh anak dalam diri pendidiknya didalam pergaulan mereka (antara pendidik dan anak didik).
Seiring berjalannya waktu suatu pendidikan berubah mengikuti perkembangan jaman. Sehingga sampailah pada saat dewasa ini, guru bukan merupakan satu-satunya kontrol sosaial, melainkan dalam hal ini guru mempunyai posisi sebagai pasilitator setelah menjalankan fungsinya sebagai pelatih, pengajar dan pembimbing.
Manusai sejak lahir sudah di anugrahi fitrah, untuk membina dan mendidik serta melatih anak agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.
Ini digaskan dalam Al- Qur’an QS. Ar-Rum ayat 30.
Artinya : Maka hendaklah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah Fitrah Allah yang menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Depag RI (992: 615).
1. Kode Etik Guru
Kode etik dapat diartikan tatalaksana pelaksana guru dalam Mengembangkan misi pendidikan. Adapun kode etik tersebur :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk pembangunan yang ber-Pancasila.
a. Guru menghendaki hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masing.
b. Guru berusaha mensukseskan pendidikan yang serasi (jasmaniah dan rohaniah) bagi anak didiknya.
c. Guru harus menghayati dan mengamalkan Pancasila.
d. Guru dengan bersungguh-sungguh mengintensifkan Pendididkan Moral Pancasila bagi anak didiknya.
e. Guru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasi anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.
f. Guru membantu sekolah di dalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik.
2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
a. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing.
b. Guru Hendaknya luas di dalam menerapkan kurukulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru memberi pelajaran di dalam menerapkan kurikulum tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi orang tua muridnya.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
a. Komunikasi guru dan anak didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih saying.
b. Untuk berhasilnya pendidikan, maka guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluargannya masing-masing.
c. Komunikasi guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
a. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah.
b. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbal balik dengan anak didik.
c. Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan.
b. Guru turut menyebarkan program-program pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat sekitarnya,sehingga sekolah tersebut turut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan di tempat itu.
c. Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d. Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya di dalam beraktivitas.
e. Guru mengusahakan terciptanya kerja sama yang sebaik-baiknya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,orang tua murid dan masyarakat.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama Mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
a. Guru melanjutkan studinya dengan :
1. Membaca buku-buku
2. mengikuti lokakarya,seminar,gerakan kopersi,dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya.
3. mengikuti penataran
4. mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian.
b. Guru selalu bicara, bersikap, dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
a. Guru senantiasa bertukar informasi,,pendapat,saling menasihati dan Bantu membantu satu sama lainnta,baik dalam kepentingan pribadi maupun dalam menunaikan tugas prfesinya.
b. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun pribadi.
8. Guru secara bersama-sama memelihara,membina,dan meningkatkan organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
a. Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
b. Guru senantiasa berusaha meningkatkan persatuan diantara sesama pengabdi pendidikan.
c. Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-skap,ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerinah dalam bidang pendidikan.
a. Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan.
b. Guru melekukuan tugas profesinya dengan diplin dan rasa pengabdian.
c. Guru berusaha membantu menyebarkan kebijaksanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kjepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
d. Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan di lingkungan atau di daerah sebaik-baiknya.
(Dikutip dari buku landasan Organisasi PGRI)
2. Guru sebagai pembimbing, pengajar dan pendidikan
Banyak diantara guru yang merasa bahwa pekerjaan sebagai guru adalah rendah atau hina jika dibandingkan dengan pekerjaan kantor atau bekerja disuatu PT. Hal ini di sebabkan pandangan masyarakat terhadap guru masih sempit dan ficik, suatu pandangan yang umumnya yang bersifat meteriallistik, hanya pada keduniawian belaka.
Dari uraian dimuka telah jelas bahwa pekerjaan guru itu berat, tetapi luhur dan mulia. Tugas guru tidak ada “mengajar”,teapi juga “mendidik”.maka untuk melakukan tugas sebagai guru,tidak sembarangan orang dapat menjalankannya.sebagai guru yang baik harus memiliki syarat-syarat yang di dalam undang-undang No 12 tahun 1945 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia,pada pasal 15 dinyatakan tentang guru sebagai berikut:
“Syarat utama untuk menjadi guru,selain ijazah dan syarat-syarat yang mengenai kesehatan jasmani dan rohani,ialah sifat-sifat yang yang perlu untuk dapat memberi pendidikan dan pengajaran seperti yang dimaksud dalam pasal 3,pasal 4 dan pasal 5 undang-undang ini”
Di samping persyaratan diatas,tentu masih banyak syarat yang lain yang harus dimiliki guru jika kita menghendaki agar tugas atau pekerjaan guru mendatangkan hasil yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar