Senin, 21 Juni 2010

Pendidikan Sekolah Dasar Dan Pendidikan Rendah


Nama : LEONARD
Nim :084104030
Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Istilah Pendidikan Rendah dipergunakan pertama kali untuk mengkategorikan beragam sekolah tingkat dasar pada jaman Belanda. Sebagaimana diketahui bahwa pendidikan pada jaman Belanda dibedakan berdasarkan status masyarakat, dan salah satu literatur menyebutkan ada 3 kelompok besar masyarakat yaitu Kelas orang Eropa dan Belanda, Kelas Orang Indonesia Elit dan Cina, dan Kelas orang Indonesia kelas bawah/kebanyakan.
UU Pendidikan pertama di Indonesia adalah UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengadjaran di Sekolah. Dalam UU ini, istilah yang dipergunakan adalah “Pendidikan dan Pengadjaran Rendah”, dan nama sekolah berdasarkan UU ini adalah Sekolah Rendah atau sebagian masih menggunakan nama Sekolah Rakyat.
Tahun 1965 berdasarkan Penetapan Presiden RI No. 19 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila, terdapat sebuah konsep baru tentang pendidikan di Indonesia. Dalam pasal 8, istilah Pendidikan Dasar dipergunakan untuk menggantikan istilah Pendidikan dan Pengadjaran Rendah. Dalam konsep pendidikan Dasar ini, bentuk persekolahan yang dimaksud dinamakan Sekolah Dasar (SD) dengan masa belajar 9 tahun, terhitung sejak siswa berusia 6 tahun.
Konsep Pendidikan Dasar 9 tahun sepintas sama dengan konsep Pendidikan Dasar 9 tahun yang tertera pada UU Sisdiknas 2003, tetapi terdapat jelas perbedaannya. Dalam sebuah literatur yg ditulis oleh Drs Estiko Suparjono, Panitya Tehnis Panitya Negara Penjempurnaan Sistem Pendidikan Pantjawardana (ditulis sesuai ejaan lama-red) pada tahun 1966, dijelaskan bahwa kebijakan Pendidikan Dasar 9 tahun dimaksudkan untuk memberikan peluang kepada siswa yang tidak dapat meneruskan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah, dan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kasar/teknisi yang banyak dibutuhkan pada saat itu, maka pendidikan 6 tahun dianggap tidak memadai, sehingga dilakukan perpanjangan 3 hingga 4 tahun. Selain itu Indonesia telah menyusun UU Pokok Perburuhan tahun 1948 yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk bekerja dan dipekerjakan. Dengan demikian jika anak mulai belajar pada usia 6 tahun, maka dengan melewati pendidikan dasar 9-10 tahun, dia akan berusia 15 atau 16 tahun. Dan selulusnya dari SD, anak tersebut dianggap sah untuk bekerja. Dengan UU 1965 ini, selain SD dikenal juga istilah SD Kejuruan (SDK) yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk memilih jurusan/keterampilan pada saat kelas 7, dan berkonsentrasi untuk memperdalam materi kejuruan dari kelas 8 hingga kelas 9 atau kelas 10. (SDK dan SMP Kejuruan dihapus).
Konsep Pendidikan tahun 1965 tersebut tidak berjalan lama, sebab adanya pergantian ORLA ke ORBA. Dan dari segi hukum agak sulit menjadikan produk hukum tersebut sebagai UU Pendidikan karena hanya merupakan Penetapan Presiden. Sementara produk UU Pendidikan yang lainnya adalah produk MPR. Maka sebelum lahirnya UU Pendidikan 1989, sistem pendidikan di Indonesia masih didasarkan kepada UU 1950, dengan beberapa perubahan yang ditetapkan berupa PP, Keppres, Permen dsb.
Adapun Pendidikan Dasar 2003 adalah sebuah konsep yang dilatarbelakangi oleh upaya menyukseskan wajib belajar 9 tahun yang ditargetkan tercapai tahun 2009. Konsep ini sebenarya mulai dicetuskan sejak UU Pendidikan Nasional tahun 1989, yang dipertegas dalam PP no.27 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Dalam PP tersebut jelas disebutkan bahwa Pendidikan Dasar terdiri dari dua jenjang yaitu 6 tahun SD dan 3 tahun SLTP.
Dengan demikian kita dapat berargumentasi tentang perubahan pendidikan rendah menjadi pendidikan dasar sbb :
A. Kata “rendah” memiliki nuansa penggunaan yang cenderung negatif, misalnya untuk menyatakan lapisan masyarakat, maka dipergunakan istilah “Masyarakat Kelas Rendah” atau Masyarakat Kelas Bawah”. Untuk menghilangkan kesan sebagai pendidikan yang dikhususkan untuk kelas bawah, atau menghilangkan pengelompokkan sekolah berdasarkan sistem Belanda, maka kata “Dasar” dipakai sebagai alternatif yang lebih mewakili pendidikan untuk seluruh rakyat tanpa pengkelasan status
B. Selama tahun 1950~1961, berdasarkan artikel yang ditulis oleh Eugene Mooney, menunjukkan bahwa sekitar 200 orang guru, praktisi pendidikan dikirim ke Kentucky Univ untuk belajar tentang pendidikan Amerika, dan terdapat pula nota kesepakatan/kerjasama antara Kementerian Pendidikan saat itu dengan New York Univ, untuk mengembangkan pendidikan tinggi di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa pada tahun-tahun tersebut konsep persekolahan di Amerika banyak mempengaruhi penyusunan kebijakan di Indonesia. Istilah Elementary Education, Elementary School, Junior High School dan Senior High School, menjadi acuan untuk mengubah nama Sekolah Rakyat atau Sekolah Rendah menjadi Sekolah Dasar atau istilah Pendidikan Rendah (Primary Education ) menjadi Pendidikan Dasar (Basic/Elementary Education).
a. Pendidikan Rendah adalah pendidikan 6 tahun Sekolah Rakyat atau Sekolah Rendah, sedangkan Pendidikan Dasar adalah pendidikan 9 tahun, SD dan SMP untuk menyiapkan dasar-dasar pendidikan ke jenjang menengah.
Sebagai catatan, pendidikan jaman Belanda adalah pendidikan yang banyak dipengaruhi oleh sistem persekolahan di Eropa. Istilah Primary Education, Middle Secondary dan Upper Secondary adalah istilah yang banyak dipakai oleh negara yang mengacu kepada sistem Eropa. Sebagai contoh Malaysia, menggunakan istilah Primary Education yang diterjemahkan menjadi “Pendidikan Rendah” dalam Bahasa Melayu.

pendidikan guru


Nama : G U N A R T I

Nim : 084104010












Pendidikan guru merupakan pendidikan yang disengaja untuk membentuk guru yang profesional dalam kerangka menbangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter. Sistem pendidikan guru baik pra-jabatan maupun dalam jabatan masih belum memberikan jaminan dihasilkannya guru yang berkewenangan dan bermutu disamping belum terkait dengan sistem lainnya. Pola pendidikan guru hingga saat ini masih terlalu menekankan pada sisi akademik dan kurang memperhatikan pengembangan kepribadian disamping kurangnya keterkaitan dengan tuntutan perkembangan lingkungan. Pendidikan guru yang ada sekarang ini masih bertopang pada paradigma guru sebagai penyampai pengetahuan sehingga diasumsikan bahwa guru yang baik adalah yang menguasai pengetahuan dan cakap menyampaikannya. Hal ini mengabaikan azas guru sebagai fasilitator dalam pembelajaran dan sumber keteladanan dalam pengembangan kepribadian peserta didik. Pada hakekatnya pendidikan guru itu adalah pembentukan kepribadian disamping penguasaan materi ajar. Disamping itu pola-pola pendidikan guru yang ada dewasa ini masih terisolasi dengan sub-sistem manajemen lainnya seperti rekrutmen, penempatan, mutasi, promosi, penggajian, dan pembinaan profesi.
Sebagai akibat dari hal itu semua, guru-guru yang dihasilkan oleh LPTK tidak terkait dengan kondisi kebutuhan lapangan baik kuantitas, kualitas, maupun kesepadannya dengan kebutuhan nyata. Periode Utama Pendidikan ini di Indonesia antara lain : 1. Masa Penjajahan Belanda: Masa Sistem Segregasi Pendidikan Guru 2. Masa Penjajahan Jepang: Masa Sistem yang Egaliter 3. Masa Kemerdekaan: Masa Sistem Pembaharuan Pendidikan yang Khas Indonesia. H.AR Tilaar, 50 tahun Pengembangan Pendidikan Nasional 1945-1995, pendidikan ini cenderung mengalami generalisasi, dari pendidikan yang khusus ditujukan kepada siapa saja yang berkeinginan menjadi guru, menjadi model pendidikan yang umum. Adapun pendidikan ini dibagi menjadi beberapa periodisasi, diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Periode 1945 – 1949: Periode Rehabilitasi Sistem Pendidikan Guru a. Terjadi pada tahun 1945-1949 b. Pemerintah melakukan langkah-langkah untuk memulihkan pendidikan guru. 2. Periode 1950-1965: Periode Ekspansi Sistem Pendidikan Guru a. Terjadi pada tahun 1950-1965 b. Penambahan sekolah guru, baik dari tingkat: c. Kursus, yaitu Kursus Pengantar untuk Pengajar Kewajiban Belajar (KPKPKB) d. Pendidikan guru jenjang pendidikan tinggi seperti PTPG/Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan. 3. Periode 1969-1984: Periode Modernisasi Pendidikan Guru Terjadi pemutakhiran dengan cara: a. Memperkenalkan metode-metode pembelajaran terbaru. b. Memperkenalkan perlengakapan tekonologi pembelajaran baru. 4. Periode 1984-1988: Periode Ambivalensi Lembaga Pendidikan Guru Periode ini terjadi pada tahun 1984 –1988. Ambivalensi muncul karena adanya keinginan untuk mencapai status yang setara denganuniversitas, yaitu perguruan tinggi yang oleh masyarakat dipandang paling bergengsi. Ada diksriminasi di tingkat DEPDIKNAS, bahwa lembaga IKIP tidak diperkenankan untuk membuat laboaratorium keilmuan dan atau melarang mahasiswa mengikuti kompetisi keilmuan. Seperti mengikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS), mahasiswa IKIP hanya boleh ikut kompetisi bidang pendidikan. Hal ini menjadikan para pengelola IKIP berkeinginan mengubah kelembagaanya menjadi universitas. 5. Periode 1989-1998: Periode Rasionalisasi Periode ini terjadi tahun 1989-sekarang, dan muncul 3 persoalan kritis yaitu: a. Disyahkannya UU No. 2 Tahun 1989: Sistem Pendidikan Nasional b. Terjadinya reformasi politik, dari sentralisasi ke desentralisasi. c. Mulainya konversi status kelembagaan dari IKIP menjadi Universitas. Mulainya konversi status kelembagaan dari IKIP menjadi Universitas. Semua IKIP menjadi Universitas, baik berbentuk: a. Universitas Pendidikan, seperti UPI. b. Universitas Negeri, seperti UNJ, UNY, UNNES, UNESA, Unegeri Malang, UNIMED, dan lain-lain. Konsekuensinya membuat konsep kompetensi mengajar menjadi makin kabur dan ruwet . Cukup banyak kritikan yang di tujukan pada LPTK khususnya yang berkenaan dengan ketidak mampuan LPTK menghasilkan guru yang berkualitas. Sehubungan dengan kritikan dan tantangan tersebut maka LPTK harus mau dan mampu melakukan reformasi pola-pola pendidikan guru. Pola-pola lama harus dikembangkan sehingga mampu menghasilkan guru yang berkualitas sebagaimana yang diharapkan. Untuk itu perlu dilakukan berbagai penataan sistem secara utuh dengan menempatkan proses pengajaran dan pembelajaran sebagai inti dari siostem pendidikan guru. Wayne K. Hoy dan Cecil G. Miskel menyebutnya proses interaksi antara pengajaran dan pembelajaran sebagai ”technical core” dalam pendidikan guru. Mereka menyarankan agar pendidikan guru baik pra-jabatan maupun dalam jabatan dibangun dalam satu sistem yang utuh dengan memperhatikan aspek input, proses, dan output dan terjadi keterpaduan berbagai unsur sub-sistem secara utuh.

PENDIDIKAN INTERNASIONAL


Nama : Nur IndahYani
Nim : 084 104 014
Jur : KTP


Melihat dari banyaknya sumber-sumber yang ada maka pendidikan internasional dapat diartikan sebagai pendidikan yang menjadikan anak didiknya berpikir secara terbuka dan internasional, open and international minded. International minded dimana di dalamnya para anak didiknya kelak akan menjadi manusia yang 'berwarga negara internasional' atau istilahnya sebagai global citizen. Sedangkan untuk pendidikan internasional adalah Pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Hal ini bertujuan untuk :
1. Menghasilkan manusia-manusia Indonesia yang berkualitas di bidang ilmu hubungan internasional, yang diharapkan dapat memberi kontribusi nyata bagi pemenuhan kepentingan-kepentingan bangsa dan negara di era globalisasi.
2. Menghasilkan para ahli ilmu hubungan internasional yang memeliki substansi pengetahuan yang mendalam dan luas di bidangnya, yang ditunjang oleh pengetahuan dan pemahaman multidisipliner dan interdisipliner.
3. Menciptkan para profesional dalam bidang ilmu hubungan internasional yang dapat didayagunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, baik dari kalangan pemerintah maupun non-pemerintah.
4. Menghasilkan para ahli hubungan internasional yang bukan hanya memahami wilayah-wilayah teoritis dan konseptual, tetapi dapat mengaplikasikan ilmu dan pengetahuannya bagi kepentingan bangsa dan negara di era globalisasi.
Bagi negara bangsa Indonesia, sumbangan utama dari keberadaan program ini adalah dihasilkannya tenaga-tenaga terdidik yang memiliki kemampuan analisis, kemampuan technical dan ”pemahaman dunia” yang komprehensif yang dapat didayagunakan dalam memajukan keberadaan Indonesia dalam masyarakat antarbangsa.
Dalam pendidikan internasional, kurikulum yang diterapkan boleh-boleh saja kurikulum nasional, tetapi di dalamnya disisipkan pendidikan untuk ber-internasional. Sedangkan dalam pendidikan nasional itu sendiri,selama ini diatur denangan sistem pendidikan nasional yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan politik bangsa.Dapat dikatakan bahwa selama ini kebijakan pendidikan semuanya terpusat dengan kata lain,kurikulum ditetapkan dipusat,tenaga pendidikan ditentukan dari pusat, sarana dan prasarana pendidikan diberikan dari pusat,dana pendidikan ditentukan dari pusat, semuanya diseragamkan dari pusat.

PENDIDIKAN GURU

Nama : Wardani Rusmawati
Nim : 084 104 004

Latar Belakang terbentuknya pendidikan Guru yaitu Penetapan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU-Sisdiknas) yang diikuti Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 entang Guru dan Dosen (UU-GD) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP-SNP), secara konseptual dan empiric memerlukan penyesuaian tingkat kebijakan yang akan dijadikan rujukan untuk menyusun berbagai program, termasuk pendidikan guru. Kajian terhadap produk Undang-undang berkaitan dengan guru telah menghasilkan berbagai rumusan yang intinya menunjukkan urgensi adanya terobosan untuk menterjemahkan ketentuanketentuan tersebut secara arif ke dalam kebijakan dan program yang mendorong tercapainya visi pendidikan Indonesia tahun 2025.
Guru merupakan jabatan profesional dan memberikan layanan ahli yang menuntut persyaratan kemampuan yang secara akademik dan paedagogis maupun secara professional dapat diterima oleh pihak di mana guru bertugas, baik penerima jasa layanan secara langsung maupun pihak lain terhadap siapa guru bertanggung jawab. Guru sebagai penyandang jabatan profesional harus disiapkan melalui program pendidikan yang relatif panjang dan dirancang berdasarkan standar kompetensi guru. Oleh sebab itu diperlukan waktu dan keahlian untuk membekali para lulusannya dengan kompetensi, yaitu penguasaan bidang studi, landasan keilmuan dari kegiatan mendidik, maupun strategi menerapkannya secara profesional di lapangan. Untuk mewujudkan program tersebut, diperlukan lembaga pendidikan profesi guru (PPG) yang memenuhi syarat tertentu.
Naskah akademik ini menjelaskan tentang pendidikan profesi guru yang disusun berdasarkan landasan filosofis, historis, yuridis, dan konseptual serta mempertimbangkan kondisi program pendidikan penyiapan guru yang sekarang ada di Indonesi
Bagaimana pandangan masyarakat tentang guru, sekolah, kurikulum, birokrasi pendidikan, dan sebagainya? Periode antara 1966-1998 dikenal sebagai periode "Orde Baru", periode ini ditandai oleh pembangunan ekonomi dan penataan ulang sistem politik, yang disebut juga era modernisasi, rasionalisasi, dan ambivalensi, yang erat kaitannya juga dengan kebijakan-kebijakan dunia kampus.
perkembangan cara lembaga-lembaga pendidikan guru di masa lampau yang mempersiapkan siswa-siswa mereka untuk menjadi guru yang kompeten. Secara khusus ditelusuri adalah perkembangan konsep kompetensi mengajar (teaching competence) dan bagaimana konsep ini diterjemahkan menjadi program pendidikan di sekolah guru. Atau dengan perkataan lain, buku ini mencoba menelusuri bagaimana profesionalisasi di lembaga pendidikan guru berkembang dari waktu ke waktu.
mewujudkan guru sebagai penelitian pada dasarnya adalah usaha untuk meningkatkan profesionalisme guru sepajang kariernya. Lebih jauh melalui prosedur penelitian yang dilakukannya, guru dapat mengembangkan pengetahuan professional sehingga diharapkan guru akan mampu membanggun pengetahuannya secara mandiri. Akhirnya diharapkan guru di sekolah akan menjadi kaya dengan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan. Sosok guru yang demikian jelaslah merupakan sosok guru yang berkualitas yang akan sangat mendukung terbentuknya pendidikan bermutu.
Pendidikan bermutu tidak akan terwujud tanpa adanya guru berkualitas. Sejalan dengan kenyataan tersebut, upaya awal yang harus dilakukan untuk mewujudkan pendidikan bermutu adalah meningkatkan kualitas guru. Melalui peningkatan mutu guru, guru akan mampu mengembangkan mutu pembelajaran yang dilaksanakannya. Peningkatan mutu pembelajaran ini akan berdampak pada peningkatan mutu lulusan. Pada akhirnya kepemilikan karakter guru yang efektif akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

“Budaya Nasional Sebagai Dasar Pendidikan Nasional”

Pendidikan sebagai proses kebudayaan dan melakukan proses interaksi terjadi transformasi budaya dari generasi tua, yaitu guru kepada generasi muda, yaitu peserta didik. Tilaar (1999:9) mengatakan bahwa pendidikan adalah suatu proses yang menabrkan benih-benih budaya dan beradaban manusia yang hidup dan dihadapi oleh nilai-nilai atua visi yang berkembang atau dikembangkan di dalam suatu masyarakat. Hal ini dinamakan pendidikan sebagai suatu proses pembudayaan. Manusia yang berbudaya adalah manusia yang dapat dinilai dari kinerjanya, dipandang dari dimensi pengetahuan, cara berfikir, sikap, perilaku, cara kerja, melihat dan menanggapi serta memecahkan masalah (Djohar 1999:128). Jika pendidikan sebagai suatu proses yang menghasilkan manusia yang berbudaya, proses pembelajaran merupakan bentuk operasional penebaran budaya kepada peserta didik di dalam aktivitas social yang disebut kelas. Berbagai kemampuan manusia diperoleh melalu proses pendidikan. Dengan demikian, pendidikan adalah proses kebudayaan.
Konsep pendidikan yang berwawasan budaya yang disampaikan Djohar sejalan dengan konsep mata pelajaran seni budaya dan keterampilan, menuntut peserta didik yang belajar seni memiliki kinerja seperi seniman, dan peserta didik yang belajar sains memiliki kinerja seperti saintis. Untuk mewujudkan budaya seni dan budaya ilmu pada peserta didik, perlu diasimilasikan dengan proses seni atau proses sains dalam proses pembelajarannya. Ki Hajar Dewantara menyebut proses belajar harus diasimilasikan yang artinya menjadi satu. Asimilasi membuat sesuatu menjadi barubukan meniru belaka tetapi mengelolah atau memodifikasi menjadi baru. Sosialisai nilai budaya melalui pembelajaran dengan cara asimilasi lebih memiliki makna dan kekuatan bagi peserta didik. Agar terjadi proses sosialisasi, enkulturasi, dan internalisasi budaya pada peserta didik dengan baik, perlu dilibatkan secara langsung dengan proses nilai-nilai budaya secara langsung.
Para ahli pendidikan dan antropo;ogi sepakat mengatakan bahwa budaya adalah dasar terbentuknya kepribadian manusia. Dari budaya terbentuk identitas seseorang, masyarakat dan suatu bangsa. Pendidik dan pesrta didik sebagai pelaku aktif dalam pembentukan insan-insan yang berbudaya harus selalu mencari dan mengembangkan proses yang disebut pembelajaran. Kelas sebagai tempat terjadinya proses kebudayaan yang harus dikondisikan agar transefer budaya tersebut dapat berjalan dengan baik. Peningkatan motivasi belajar harus dikembangkan dengan berbagai strategi pembelajaran agar proses pembudayaan dapat berjalan dengan baik dan wajar. Tanpa tanggung jawab, kesadaran dan kerja keras proses pembudayaan melalui proses pembelajaran tersebut tidak akan berjalan dengan baik.
Hasil budaya itu bukan hanya diperoleh dari pendidikan formal (sekolah) saja tetapi juga diperoleh dari pendidikan informal (keluarga) maupun nonformal (lingkungan masyarakat dimana ia berada). Seperti di negara kita ini, Indonesia sebagai Negara agraris dimana mayoritas peduduknya memiliki kebudayaan bertani, tetapi ada juga yang memiliki kebudayaan melaut yang tinggal di pesisir pantai. Dinama kebudayaan tersebut diperoleh dari warisan turun temurun.
Antara seniman, penikmat, masyarakat penyangga, pendidikan dan kebudayaan mempunyai hubungan yang sangat erat. Pendidikan tidat terlepas dari kebudayaan dan hanya dapat terlaksana dalam suatu masyarakat. Dengan demikian, tidak ada proses pendidikan tanpa kebudayaan dan tanpa masyarakat. Sebaliknya, tidak ada suatu proses kebudayaan dalam pengertian suatu proses tanpa pendidikan. Pendidikan dan kebudayaan hanya dapat terjadi dalam hubungan antar manusia dalam masyarakat tertentu. Dalam pengertian masyarakat terkandung tiga aspek penting yaitu:
1. Kebudayaan dialihkan dari satu generasi ke generasi lainnya, kebudayaan sebagai warisan tradisi social,
2. Kebudayaan dipelajari,
3. Kebudayaan dihayati dan dimiliki bersama oleh masrakat pendukungnya.
Dalam pengertian itu kebudayaan sebagai suatu model pengetahuan, nilai-nilai dan kepercayaan yang senantiasa terjadi melalui proses pendidikan. Disadari atau tidak disadari proses pendidikan itu berjalan secara alamiah di masyarkat pendukungnya. Transfer pengetahuan dapat terjadi di dalam keluarga, di masyarakat melalui pendidikan nonformal, maupun di lembaga formal. Seni rupa tradisi kita berkembang subur justru melalui pendidikan nonformal dan informal di situ terjadi proses pembelajaran melalui learnig by doing, sistem nyantrik dan belajara sambil bekerja berjalan dengan baok dan menghasilkan berbagai produk keterampilan seni luar biasa.
Seniman, guru, pekerja seni yang lain melaksanakan proses pendidikan bukan sekedar tranformasi nilai-nilai kebudayaan saja, tetapi mencipta, mengubah, memperbaharui, memperkaya, bahkan dapat mematikan kebudayaan itu sendiri.hal ini berarti bahwa pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan. Pendidikan yang tidak berakar dari kebudayaan sendiri akan terlempar oleh derasnya arus globalisasi. Proses pendidikan harus sesuai dengan kebudayaan perserta didik. Pendidikan akan berjalan lebih mudah jikan dilaksanakan melalui kerangkan budaya peserta didik, yang mempu melibatkan banyak pihak (orang tua, keluarga, dan masyarakat) sebagai pelaku budaya dan mampu menjaga kesinambunagn budaya tempat penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan. Pada situasi sekarang keberadaan seni tradisi kita mulai kurang diminati oleh generasi muda, ditinggalkan generasi penerus, mereka lebih menyukai budaya pop baik dari budaya sendiri maupun budaya dari luar.

b. COTOH KASUS
Kurangnya kesadaran generasi muda akan pentingnya kebudayaan suatu bangsa, kondisi semacam ini membuat kita secara tidak sadar akan kehilangan jati diri bangsa kita sendiri. Seperti kita ketahui sekarang ini budaya tradisi kita mulai bertebaran dan tumbuh baik di manca Negara. Contonya di Malaysia dimana negera tersebut mengklaim budaya Indonesia (batik, reog, tari pendet bahkan sampai makanan tradisonal Negara kita) menjadi budaya mereka, sangat kejam bukan????????
Hal tersebut merupakan salah satu dampak dari globalisasi budaya. Justru ironis lagi, pemilik budaya asli krang peduli untuk mengembangkan dan melestarikan, tetapi kalau digunakan orang lain mereka marah. Siapakah yang bersalah dalam sasus ini??????
Maka, tujuan pendidikan nasional tidak bisa tidak, adalah untuk membudayakan manusia Indonesia sesuai dengan nilai-nilai budayanya sendiri. Pendidikan dan kebudayaan merupakan suatu integrasi lengkap karena pendidikan merupakan unsur kebudayaan.



Oleh :
Wanti Yuningsih Pratiwi
084104001
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan

Budaya Nasional Sebagai Dasar Pendidikan Nasional

Nama : Akbar
Nim : 084 104 028

Pendidikan sebagai proses kebudayaan dan melakukan proses interaksi terjadi tranformasi budaya dari generasi tua, yaitu guru kepada generasi muda, yaitu peserta didik. Tilaar (1999: 9) mengatakan bahwa pendidikan adalah suatu proses yang menaburkan benih-benih budaya dan peradaban manusia yang hidup dan dihadapi oleh nilai-nilai atau visi yang berkembang atau dikembangkan di dalam suatu masyarakat.
Jika pendidikan sebagai suatu proses yang menghasilkan manusia berbudaya, proses pembelajaran merupakan bentuk operasional penebaran budaya kepada peserta didik di dalam aktivitas sosial yang disebut kelas. Berbagai kemampuan manusia diperoleh melalui proses pendidikan. Dengan demikian, pen¬didikan adalah proses kebudayaan.
Budaya adalah dasar ter¬bentuknya kepribadian manusia. Dari budaya terbentuk identitas seseorang, masya¬rakat, dan suatu bangsa. Bagaimana proses pendidikan dapat membentuk insan-insan yang berbudaya yang mampu mengembangkan dan menyambung budaya masyarakat dan bangsanya. Pendidik dan peserta didik sebagai pelaku aktif harus selalu mencari dan mengembangkan budaya melalui proses yang disebut pembelajaran. Kelas sebagai tempat terjadinya proses kebudayaan harus dikondisikan agar tranfer budaya tersebut dapat berjalan dengan baik. Peningkatan motivasi mengajar dan motivasi belajar harus terus dikembangkan dengan berbagai strategi pembelajaran agar proses pembudayaan dapat berjalan dengan baik dan wajar. Tanpa kesadaran, tanggung jawab, dan kerja keras proses pembudayaan melalui pembelajaran tersebut tidak akan berjalan dengan,baik.
Pendidikan tidak terlepas dari kebudayaan dan hanya dapat terlaksana dalam suatu masyarakat. Dengan demikian, tidak ada proses pen¬didikan tanpa kebudayaan dan tanpa masyarakat. Sebaliknya, tidak ada suatu ke¬budayaan dalam pengertian suatu proses tanpa pendidikan. Pendidikan dan kebudayaan hanya dapat terjadi dalam hubungan antar manusia dalam suatu masyarakat tertentu. Dalam pengertian kebudayaan terkandung tiga aspek penting, yaitu 1) ke¬budayaan dialihkan dari satu generasi ke generasi lainnya, kebudayaan sebagai wa¬ri¬san tradisi sosial; 2) kebudayaan dipelajari; dan 3) kebudayaan dihayati dan dimiliki ber¬sama oleh masyarakat pendukungnya (Parsons, 1994).
Sering kali terjadi miskomunikasi dalam penerapannya, seperti Di Kudus terdapat sejumlah situs bersejarah yang dapat menjadi daya tarik wisata. Terutama wisata ziarah, yang bila dikembangkan akan memiliki potensi yang cukup besar khususnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan msyarakatnya. Situs bersejarah tersebut adalah Masjid Menara Kudus dan beberapa makam tokoh penting dalam proses islamisasi di Kudus, seperti: Sunan Kudus, Sunan Muria, Kyai Telingsing, Mbah Kalinyito dan masih banyak lagi. Namun sayangnya pengelolaan situs bersejarah tersebut belum maksimal. Hal tersebut terlihat dari penyampaian informasi kesejarahan dari sebuah situs bersejarah oleh pemandu wisata yang tak lain adalah juru kunci. Ketika wisatawan (peziarah) mendatangai objek wisata, mereka justru kurang mendapatkan informasi kesejarahan yang memadai tentang objek wisata yang mereka kunjungi.

REFORMASI PENDIDIKAN NASIONAL

Nama : Jusman
Nim : 084 104 006
Kapita Selekta Pendidikan

Reformasi berarti perubahan secara radikal untuk perubahan yang radikal disemua aspek kehidupan manusia. Reformasi juga berarti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar oleh karna itu reformasi berimplikasi untuk menghilangkan yang tidak sempurna menjadi lebih sempurna terkhusus dalam dunia pendidikan.
Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berakar pada nilai – nilai agama, Kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 3 Disebutkan Bahwa “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar mnejadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Reformasi pendidikan memiliki dua karakteristik yaitu terprogram dan sistematik. Yang terprogram menunjukkan pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan. Sementara yang sistematik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistempendidikan secara keseluruhan.

Sementara itu kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada arah manajer untuk bergerak. Dengan demikian reformasi kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikandalam tataran konsep pendidikan, perundang-undangan, peraturan, dan pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan praktik-praktik pendidikan dimasa lalu yang tidak sesuai.